SEMARANG, iNews.Network – Pilar pembangunan Kota Semarang periode 2025-2030 menempatkan Semarang Sehat sebagai salah satu fokus utama.

Pilar tersebut tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan layanan kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, tata ruang, dan kualitas hidup warga.

Berangkat dari arah kebijakan itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memutuskan menutup TPS Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, pada Selasa (27/1) pagi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang mengurai wajah kota agar lebih sehat, tertib, bersih, dan berorientasi pada kualitas lingkungan perkotaan.

Penutupan TPS Karangsaru sekaligus menjadi titik awal rencana Pemkot Semarang mengubah kawasan tersebut menjadi taman lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga.

Lokasi yang sebelumnya identik dengan tumpukan sampah diarahkan menjadi ruang publik terbuka lebih sehat.

Keputusan Pemkot Semarang menutup TPS Karangsaru tidak diambil tanpa alasan.

TPS Karangsaru dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan prinsip lingkungan sehat.

Lokasinya berada sangat dekat dengan sekolah dan sarana ibadah, sehingga aktivitas pembuangan sampah dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa penutupan TPS Karangsaru didasarkan pada pertimbangan lingkungan sehat dan sosial.

Menurutnya, Pemkot Semarang melihat perlunya koreksi terhadap pola penempatan TPS di kawasan padat aktivitas warga.

“Keputusan ini diambil karena Pemkot Semarang ingin menciptakan ruang kota yang lebih Sehat dan ramah bagi masyarakat. Ke depan, lokasi TPS Karangsaru akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujar Arwita.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang meminta agar persoalan TPS Karangsaru segera ditangani.

Selama ini, TPS Karangsaru kerap dikeluhkan warga karena bau menyengat dan tumpukan sampah sering meluber.

Arahan Wali Kota tersebut kemudian dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang.

Dari pembahasan itu, Pemkot Semarang menyepakati langkah penutupan TPS Karangsaru sebagai solusi jangka panjang.

Arwita menegaskan, langkah dari Pemkot Semarang saat ini adalah penutupan fungsi TPS Karangsaru, bukan pembongkaran fisik.

Proses pembongkaran masih menunggu tahapan administrasi dan disposisi pimpinan daerah.

“Selama belum ada disposisi, yang dilakukan baru penutupan operasionalnya,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Semarang melalui DLH memasang larangan membuang sampah dan menarik seluruh kontainer lokasi TPS Karangsaru.

Penutupan juga melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP untuk memastikan kebijakan berjalan tertib.

Pemkot Semarang juga menegaskan kembali aturan pembuangan sampah. TPS Karangsaru sebelumnya hanya melayani sampah rumah tangga menggunakan becak atau gerobak.

Kendaraan roda empat diwajibkan langsung ke TPA. Aturan ditegakkan demi menciptakan lingkungan sehat dan adil bagi warga.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah semakin meningkat, seiring komitmen menghadirkan Kota Semarang sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Penulis: Wahyu Hamijaya

Editor: Mualim