Bengkulu Utara, iNews.Network – Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, memastikan telah menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) terkait dana bergulir Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Bengkulu Utara yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Febrianda, S.H., M.H., Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan, proses penanganan saat ini berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan penagihan terhadap para penerima dana yang belum melakukan pembayaran angsuran. Informasi profil dan kontak resmi Kejari Bengkulu Utara juga tersedia di situs resminya.
Menurut Andi, persoalan ini berkaitan dengan dana bergulir yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang disalurkan melalui Bank Bengkulu sejak tahun 2007.
“Prosesnya berada di bidang Datun untuk dilakukan penagihan. Permasalahannya, dana bergulir yang diperuntukkan untuk UKM dan LKM melalui Bank Bengkulu tersebut belum kunjung dibayarkan atau diangsur oleh penerima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program bantuan modal tersebut mulai digelontorkan sejak tahun 2007, saat wilayah yang kini menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah masih merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Karena itu, menurutnya, terdapat sejumlah penerima dana yang saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Program ini dimulai sejak 2007 hingga 2019. Saat itu Bengkulu Tengah masih masuk wilayah Bengkulu Utara. Hingga tahun 2026, masih terdapat sisa piutang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang telah diamankan dari Diskop UKM Bengkulu Utara, total dana yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar lebih telah dikembalikan, sehingga masih tersisa piutang sekitar Rp2 miliar lebih.
Kejari menyebut sebagian penerima telah melakukan pengembalian, namun masih ada sejumlah debitur yang belum melunasi kewajibannya.
Menurut Andi, beberapa faktor menjadi penyebab, mulai dari penerima yang telah meninggal dunia hingga usaha yang mengalami kebangkrutan.
“Sebagian sudah mengembalikan, tetapi ada juga yang penerimanya meninggal dunia dan ada yang usahanya pailit,” katanya.
Selain pokok pinjaman, Kasi Intel juga menyinggung adanya komponen bunga dalam skema dana bergulir tersebut yang diperkirakan sebesar 6 persen, dengan pembagian untuk pemerintah daerah dan pihak bank.
Namun demikian, ia menyoroti kelemahan utama program ini, yakni tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas saat dana digelontorkan.
Menurutnya, ketiadaan aturan teknis, termasuk syarat jaminan atau agunan bagi peminjam, menjadi salah satu faktor lemahnya daya ikat hukum terhadap penerima dana.
“Ini kelemahannya, seharusnya sejak awal ada juknis yang mengatur bahwa setiap peminjam wajib melampirkan agunan agar ada daya ikat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh berkas terkait telah diminta dan diamankan dari Diskop UKM Bengkulu Utara untuk proses penelusuran lebih lanjut.
Kejari memastikan penanganan masih terus berjalan melalui bidang Datun guna memaksimalkan upaya penagihan piutang negara.****
Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan