BENGKULU, iNews.Network — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu menegaskan bahwa operasional Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) belum memiliki legalitas resmi untuk mendistribusikan produknya ke masyarakat. Penegasan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan produk pangan yang beredar.
Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari pengelola BMP.
“Setelah kami cek ke bagian sertifikasi, belum ada pengajuan baik untuk izin edar maupun CPPOB. Artinya, belum ada permohonan resmi yang masuk,” ujar Kodon saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Senin (4/4/2026).
Kodon menegaskan, setiap produk pangan olahan, termasuk minyak goreng, wajib melalui proses perizinan sebelum dipasarkan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat serta mencegah potensi risiko kesehatan.
Menurutnya, distribusi produk tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat membahayakan konsumen karena belum melalui uji standar keamanan pangan.
“Seharusnya pelaku usaha mengajukan izin terlebih dahulu. Setelah memperoleh nomor izin edar, baru produk dapat dipasarkan secara legal,” tegasnya.
BPOM Bengkulu juga mengingatkan bahwa pihaknya membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM, dalam proses pengurusan izin dan sertifikasi. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku usaha tidak mengabaikan aspek keamanan demi percepatan distribusi produk.
“Kami siap mendampingi. Jangan sampai keinginan mempercepat pemasaran justru mengabaikan regulasi dan membahayakan masyarakat,” tambah Kodon.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng BMP, Riswan, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media untuk konfirmasi terkait status legalitas usahanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih produk, serta memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. (Ujang Tarmizi)




1 Komentar