Kepahiang, iNews.Network – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berusia 55 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Buser Lang Jupi Polres Kepahiang pada Kamis (25/6/2026) saat berada di kawasan Jalan Beko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Kepahiang. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun. Terduga pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga kebun. Penyidik menduga pelaku membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp10 juta serta sebuah telepon genggam.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan intensif Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Korban telah menjalani pemeriksaan dan pendampingan guna kepentingan penyelidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, bersama Kanit PPA IPTU Dedi, S.H. Menurut keduanya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh kronologi kejadian.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar pihak kepolisian.
Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang diproses hukum dan akan menjalani tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan