BENGKULU SELATAN, iNews.Network – Proyek pembangunan Jembatan Air Sekunyit yang berada di ruas Jalan Nasional wilayah Bengkulu Selatan diduga menjadi sorotan setelah tim media menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan fisik di lapangan dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp5 miliar.

Pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Redaksi iNews.Network.com Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa panjang bentang jembatan diperkirakan hanya sekitar 10 meter. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait rincian penggunaan anggaran serta dugaan adanya potensi penggelembungan nilai proyek (mark-up).

Dari hasil observasi, tim menilai bahwa secara kasat mata volume pekerjaan utama tidak terlihat sebanding dengan nilai kontrak yang ada. Namun demikian, temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi data teknis dari pihak pelaksana proyek.

Tim Redaksi juga menegaskan bahwa dugaan mark-up tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tetap membutuhkan penjelasan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis, 18/6/2026, PPTK proyek disebutkan memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan, “temuan kamu itu apau, nanti dijelaskan,” tanpa memberikan penjelasan rinci terkait pertanyaan yang diajukan.

Pernyataan tersebut menjadi catatan redaksi dan akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi lanjutan, termasuk permintaan data teknis berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Apabila terdapat hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Bahwa terhadap indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan nilai kontrak pada proyek pembangunan Jembatan Air Sekunyit yang bersumber dari APBN/anggaran pemerintah, patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut secara yuridis formil dapat dikaji berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
    – Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; dan/atau
    – Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta bertanggung jawab.
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan (RAB/BoQ) dengan pelaksanaan fisik pekerjaan, termasuk indikasi markup atau penyimpangan spesifikasi teknis.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan sesuai standar, mutu, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja konstruksi. (Tim)