Kepahiang, Bengkulu | iNews.network – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya untuk menegakkan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah bagi pelajar. Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Dikbud Kepahiang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan siswa yang masih berusia di bawah ketentuan hukum untuk mengemudi kendaraan bermotor.

“Dinas Dikbud telah lama menyampaikan surat edaran kepada seluruh sekolah agar pihak sekolah menindaklanjuti serta melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” ujar Nining saat ditemui wartawan, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, aturan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Sementara itu, pelajar tingkat SD dan SMP pada umumnya masih berusia di bawah 17 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM.

“Pelajar SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Oleh karena itu, kami mengimbau pihak sekolah agar memperhatikan setiap siswa yang datang ke sekolah, termasuk memastikan apakah mereka membawa kendaraan bermotor atau tidak,” tegasnya.

Dinas Dikbud juga meminta pihak sekolah untuk mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan siswa yang melanggar aturan tersebut. Sekolah diharapkan memberikan pembinaan hingga surat peringatan kepada siswa yang tetap membawa kendaraan ke sekolah.

Menurut Nining, pengawasan yang ketat dari pihak sekolah sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Jika tidak ditegakkan dengan disiplin, dikhawatirkan akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

“Apabila sekolah kurang disiplin dalam menegakkan aturan ini, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko musibah atau kecelakaan. Intinya, setiap sekolah harus benar-benar menjalankan surat edaran tersebut,” tambahnya.

Selain faktor keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi transportasi umum di daerah tersebut. Dengan tidak membawa kendaraan pribadi, siswa dapat memanfaatkan angkutan umum seperti oplet, angkot, maupun ojek sebagai sarana transportasi menuju sekolah.

Hal tersebut secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi para pengemudi angkutan umum di wilayah Kepahiang.

Di sisi lain, larangan tersebut juga dipandang penting dari aspek psikologis dan kedewasaan siswa. Anak-anak di bawah usia 17 tahun dinilai masih memiliki tingkat emosi dan kematangan mental yang belum stabil sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang pun berharap seluruh pihak, termasuk orang tua siswa, dapat mendukung kebijakan ini demi keselamatan pelajar.

Dengan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman serta mampu meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. (Adv/Ujang Ripin)