Pangkalpinang, iNews.network — Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minuman beralkohol (minol) di kawasan Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah, menuai perhatian publik. Gudang tersebut diduga menjadi pusat distribusi minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi
Informasi yang dihimpun media ini pada Senin (5/1/2026) menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial A dan memasok minuman beralkohol ke sejumlah tempat hiburan malam serta toko eceran di wilayah Pangkalpinang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, distribusi minuman beralkohol dari gudang tersebut berlangsung rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari pantauan.
“Minuman dari gudang itu didistribusikan ke beberapa tempat hiburan seperti Blackout, MRP Beach, serta sejumlah toko kecil. Aktivitas keluar-masuk mobil terjadi hampir setiap hari,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu juga mengungkap adanya dugaan praktik “uang koordinasi” kepada oknum aparat agar aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan.
“Informasinya, hanya setor uang koordinasi, tanpa mengurus perizinan resmi. Ini yang membuat usaha tersebut tetap berjalan,” ungkapnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Pemerhati sosial Bangka Belitung, Ato, menilai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, keamanan, dan kesehatan.
“Pelanggaran perizinan apalagi menyangkut minuman beralkohol tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan inspeksi,” tegas Ato.
Ia juga menekankan bahwa regulasi di Kota Pangkalpinang sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, setiap kegiatan pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perda tersebut mengatur penggolongan minuman beralkohol, mekanisme perizinan, hingga sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar.
Masyarakat pun berharap agar aparat berwenang melakukan penertiban secara transparan dan profesional guna menjaga ketertiban umum serta melindungi warga dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. (TIM)




Tinggalkan Balasan