Bengkulu Utara, iNews.network — Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) BU serta pimpinan CV YAH menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 atas pembangunan Gedung Laboratorium Dinkes BU.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

“Inspektorat BU akan memanggil Kadinkes dan pimpinan CV YAH terkait temuan LHP BPK RI. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Jika temuan tersebut terbukti, maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Markisman singkat.

Berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu, laporan pemeriksaan tersebut terbit pada 23 Mei 2025. Dengan demikian, hingga Januari 2026, tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI telah terlampaui.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Apabila melewati batas waktu tersebut, temuan berpotensi beralih pada ranah penegakan hukum.

Dalam LHP BPK RI Bengkulu tahun 2024 disebutkan adanya kewajiban penyetoran jaminan pelaksanaan ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara sebesar Rp246.900.233,00. Nilai tersebut berasal dari paket pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Dinkes BU dengan nilai kontrak Rp4.978.004.658,00, di mana realisasi pekerjaan tercatat 67,24 persen.

BPK RI juga merekomendasikan agar penanggung jawab melakukan proses pencairan jaminan pelaksanaan, menyetorkannya ke Kas Daerah, serta mengusulkan CV YAH ke dalam daftar hitam (blacklist) atas kegagalan menyelesaikan paket pekerjaan sesuai kontrak.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, BKAD Bengkulu Utara menyatakan belum menerima setoran dana jaminan pelaksanaan tersebut. Hal itu disampaikan Hendra Depriansyah Putra, Kabid Perbendaharaan BKAD BU, yang menyebut hingga saat ini belum ada pemberitahuan maupun bukti setor ke Kas Daerah.

Pernyataan serupa juga disampaikan Nurcholis, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Laboratorium Dinkes BU, yang membenarkan bahwa jaminan pelaksanaan hasil temuan BPK RI belum disetorkan. (Meilani)