Bengkulu Utara, iNews.network — Mutasi 36 pejabat eselon II dan III yang digelar di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (13/02/2026), memantik sorotan publik. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pelantikan Dr. Firdaus, S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).

Firdaus sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Arga Makmur. Ia diketahui mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada November 2025 dan masuk dalam tiga besar hasil lelang jabatan yang diumumkan BKPSDM.

Namun, lonjakan karier dari kepala sekolah ke kursi strategis Kadisdik kini menjadi perbincangan hangat. Publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prinsip sistem merit sebagaimana diatur undang-undang.

Bupati Bengkulu Utara melantik 36 pejabat dalam satu rangkaian rotasi birokrasi. Selain Firdaus, sejumlah pejabat lain juga mengalami pergeseran, termasuk Munadi yang bergeser ke DPRKP dan Rumiwang Muksin yang kini memimpin Dinas Perpustakaan dan Arsip.

BKPSDM melalui Kabid Pengembangan SDM menyatakan mutasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka dokumen rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Secara normatif, pengangkatan JPT Pratama wajib mengacu pada:

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 108 ayat (3) menegaskan seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Jika proses seleksi tidak sepenuhnya berbasis penilaian objektif, maka berpotensi melanggar prinsip sistem merit.

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020

Pengangkatan JPT wajib melalui panitia seleksi dan memperoleh rekomendasi KASN.

Tanpa rekomendasi tersebut, atau apabila rekomendasi tidak menjadi dasar utama pengangkatan, maka keputusan berpotensi cacat administratif.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2) melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

Penyalahgunaan dapat berupa:

  • Melampaui kewenangan
  • Bertindak sewenang-wenang
  • Mengabaikan prosedur

Jika ditemukan intervensi non-prosedural, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat. Namun kewenangan itu wajib tunduk pada asas profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Secara hukum, pengawasan dapat dilakukan oleh:

  • KASN
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • Ombudsman RI
  • Gugatan melalui PTUN

Jika ditemukan unsur kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dinas Pendidikan mengelola anggaran besar dan menentukan arah kebijakan pendidikan daerah. Pengisian jabatan strategis tanpa transparansi berpotensi merusak kepercayaan publik dan integritas birokrasi.

Transparansi proses bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Pengangkatan tersebut secara administratif tetap sah sepanjang tidak dibatalkan oleh otoritas berwenang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, BKPSDM, maupun pihak terkait lainnya. (Redaksi)