Semarang, iNews.network – Pemerintah Kota Semarang melakukan penyesuaian dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Mulai Januari 2026, seluruh layanan operasional hingga pengaduan masyarakat terkait PJU resmi berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Sebelumnya, pengelolaan tersebut ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Pengalihan pengelolaan PJU ini merupakan langkah penataan kelembagaan yang dilakukan Pemkot Semarang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan berada di bawah Dishub, pengelolaan penerangan jalan diharapkan lebih terintegrasi dengan sistem lalu lintas dan keselamatan transportasi di wilayah perkotaan.

Pemerintah Kota Semarang menilai penerangan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Lampu jalan yang berfungsi optimal tidak hanya membantu kelancaran mobilitas, tetapi juga berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Dishub Kota Semarang menyediakan sejumlah kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau aduan terkait PJU.

Warga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, menghubungi Call Center 112, atau melalui nomor telepon (024) 866-232-9.

Selain itu, informasi dan pembaruan layanan PJU juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubkotasmg.

Pemkot Semarang mengimbau masyarakat untuk mencantumkan informasi lokasi secara rinci dalam setiap laporan, agar petugas dapat segera melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan.

Tak hanya pengaduan, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengajuan pemasangan PJU baru.

Permohonan dapat disampaikan melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Proposal tersebut harus dilengkapi tanda tangan serta stempel perangkat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan identitas dan kontak pemohon. (lim)