Lebong, iNews.Network — Polemik antara perangkat desa dan insan pers kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Setelah mencuat peristiwa dugaan pengancaman wartawan oleh seorang Pjs Kepala Desa beberapa hari lalu, kini publik kembali digegerkan oleh unggahan media sosial yang diduga dilakukan Pjs Kades Pungguk Pedaro, Yulia Wijayanti, Kecamatan Bining Kuning.
Dalam unggahan di akun Facebook yang diduga miliknya, Yulia menuliskan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Ia menyebut adanya “wartawan abal-abal yang meminta uang Rp2 juta serta keterangan BUMDes.” Status tersebut diunggah pada Kamis (4/12/2025) dan kemudian viral di berbagai platform.
“Ruponyo wartawan abal-abal tu ndak duit 2 juta… Kalau idak ndak ngasih, idak aman nyo kek kamorang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Unggahan itu muncul setelah pemberitaan tentang program ketahanan pangan ayam petelur BUMDes Pungguk Pedaro yang dinilai gagal dan disebut menghabiskan anggaran besar hingga menimbulkan dugaan kerugian negara.
Pernyataan yang menyerang profesi wartawan secara umum–tanpa menyebutkan oknum atau bukti pendukung–menimbulkan kegaduhan publik dan dianggap melukai martabat insan pers.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Yuli Wijayanti pada Kamis (4/12/2025) tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK, menanggapi keras unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan memeras tanpa bukti tidak hanya mencemarkan nama baik wartawan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
“Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyimpang, laporkan individunya, bukan menyerang profesinya. Tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi hukum,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).
Musdamori menjelaskan, unggahan tersebut berpotensi melanggar:
1. UU ITE Pasal 27 Ayat (3)
Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
2. KUHP Pasal 310–315
Pencemaran, fitnah, dan penghinaan terhadap profesi.
3. UU Pers Pasal 18 Ayat (1)
Menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun.
4. UU Desa Pasal 29 Huruf g
Larangan bagi Kepala Desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga wibawa pemerintahan, bukan memicu kegaduhan melalui pernyataan emosional di media sosial.
“Kami sangat terluka dengan ucapan ini. Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk meminta imbalan. Tuduhan semacam itu tidak berdasar dan sangat merusak,” ujarnya.
Musdamori meminta aparat terkait, termasuk Inspektorat dan Pemkab Lebong, turun tangan memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. (Sanusi/Ade)




1 Komentar