Kepahiang, iNews.network — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 kembali mencuat. Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD.S) di Kabupaten Kepahiang yang seharusnya dijalankan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), diduga berubah arah menjadi proyek besar yang dikuasai oleh oknum tertentu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut hasil penelusuran awak media ini di beberapa desa, proyek pembangunan MCK dan septiktank tersebut menelan dana sekitar Rp11 juta per unit. Padahal, secara fisik bangunan yang dikerjakan tampak sederhana, dengan ukuran 1,2 meter bagian dalam dan 1,4 meter bagian luar.

Foto Proyek SPALD.S Diduga Sarat Mark Up Swakelola Masyarakat di Kepahiang Jadi Kedok Proyek Penguasa e1759599383429 – Proyek SPALD.S Diduga Sarat Mark Up: Swakelola Masyarakat di Kepahiang Jadi Kedok Proyek Penguasa? | Kepahiang | inews.network

Ironisnya, papan informasi di lapangan bertuliskan “Swakelola Masyarakat”, namun fakta di baliknya menyebutkan bahwa seluruh pengadaan septic tank ternyata dikendalikan oleh Dinas PU Cipta Karya (CK) Kabupaten Kepahiang.

Harga Septiktank Diduga “Digelembungkan”

Dari hasil konfirmasi lapangan, harga satu unit septiktank yang disuplai oleh pihak dinas disebutkan mencapai Rp4.300.000, dengan kapasitas 800 liter berbahan fiberglass atau plastik HDPE. Padahal, berdasarkan harga pasar nasional, produk serupa dengan kelengkapan standar seperti filter, pipa, dan biofilter hanya berkisar Rp1.800.000 hingga Rp2.000.000 per unit.

Selisih harga sekitar Rp2,5 juta per unit ini menimbulkan dugaan mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Septic tank itu disediakan langsung oleh PU, kami tidak membeli sendiri. Anggarannya dipotong langsung dari DAK, pencairannya juga dibagi tiga tahap sesuai petunjuk PU,” ungkap salah satu Ketua KSM dari 18 desa penerima program SPALD.S, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait enggan memberikan tanggapan resmi. Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Jika benar proyek ini dikendalikan penuh oleh pihak dinas, maka label “Swakelola Masyarakat” pada papan proyek tidak lebih dari hiasan formalitas untuk menutupi praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan lembaga pemerhati antikorupsi di Kepahiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana DAK 2025 tersebut.

“Jika benar terjadi mark up dan proyek tidak dijalankan sesuai mekanisme swakelola, maka harus segera diaudit secara menyeluruh dan ditindak tegas,” ujar salah satu aktivis LSM lokal.

Tim investigasi Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menindaklanjuti ke Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang untuk meminta kejelasan siapa pihak yang sebenarnya menguasai proyek ini. (TIM)