iNews.network, Jakarta – Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi mengajukan delapan tuntutan strategis kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang saat ini dinilai bermasalah.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut muncul karena praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional, diskriminatif, dan dibiarkan tanpa pengawasan. Menurutnya, kepemimpinan Dewan Pers yang bukan berasal dari kalangan wartawan berpotensi merusak etika, independensi, serta kredibilitas dunia pers nasional.

“Ketua Dewan Pers yang tidak pernah menjadi wartawan profesional justru membawa dampak negatif. Hal ini bisa merusak pilar utama ekosistem pers, bahkan memicu opini publik yang destruktif akibat pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik,” tegas Mandagi.

8 Tuntutan DPI dan SPRI kepada Presiden

1. Lindungi Hak Wartawan – Pemerintah diminta menjamin kebebasan wartawan untuk memilih organisasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen – Memberikan kesempatan setara bagi wartawan dari organisasi non-konstituen untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen – Memulihkan hak organisasi pers berbadan hukum non-konstituen untuk ikut mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak – Menolak aturan yang dikeluarkan sepihak oleh Dewan Pers, karena fungsi utama lembaga ini hanya sebagai fasilitator, bukan regulator.

5. Batalkan SK Presiden tentang Keanggotaan DP – Membatalkan SK Presiden terkait hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 yang dinilai diskriminatif.

6. Tindak Sertifikasi Ilegal – Pemerintah diminta menindak praktik sertifikasi kompetensi wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari BNSP.

7. Perintahkan BNSP Bertindak – Mendesak BNSP menertibkan pemberian lisensi lembaga uji kompetensi yang dilakukan Dewan Pers tanpa kewenangan sah.

8. Dukung Penataan Pers Nasional – Pemerintah diminta membersihkan Dewan Pers dari oknum elit, mantan pejabat, maupun pihak-pihak yang hanya memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.

Mandagi menekankan bahwa delapan tuntutan tersebut bukan hanya suara organisasi, tetapi juga cerminan keresahan mayoritas insan pers di Indonesia yang merasa terpinggirkan. Ia berharap Presiden Prabowo dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini demi keberlangsungan kemerdekaan pers yang sehat, independen, dan profesional. ***