Bengkulu, iNews.network – Aksi damai digelar Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (26/11/2025). Aksi ini muncul sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bengkulu, terutama di wilayah Bengkulu Utara, yang dianggap semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Dalam orasinya, M. Diamin, Ketua Umum OMBB, menyampaikan tuntutan tegas agar Kejati Bengkulu segera menindak seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kami meminta Kejati Bengkulu bertindak tegas. Tutup dan hentikan semua tambang yang tidak mengantongi izin resmi, baik galian C maupun tambang batubara khususnya di Bengkulu Utara,” tegas Diamin.

Menurut Diamin, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin terasa. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah abrasi pantai di Bengkulu Utara yang disebut semakin mengkhawatirkan. Ia menilai para pemilik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin seolah kebal terhadap hukum.

Foto OMBB Desak Kejati Bengkulu Penutupan Tambang Ilegal Jadi Harga Mati untuk Selamatkan Lingkungan 1 – OMBB Desak Kejati Bengkulu: Penutupan Tambang Ilegal Jadi Harga Mati untuk Selamatkan Lingkungan | Bengkulu Utara | inews.network

Abrasi semakin parah, tapi para pelaku tambang ilegal seperti tidak tersentuh hukum. Padahal kerugian negara dan kerugian ekologisnya sangat besar,” ujarnya.

Selain kerusakan pantai, aktivitas tambang ilegal juga disebut memicu kerusakan jalan, pencemaran sungai, debu batubara, serta potensi longsor dan abrasi di beberapa titik seperti Kecamatan Lais dan Batiknau. Situasi ini telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan warga.

OMBB menilai bahwa tambang ilegal adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Diamin menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Kegiatan tambang tanpa izin merupakan pelanggaran undang-undang. Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Kejati harus bertindak tanpa kompromi,” katanya.

Ia juga meminta agar Kejati Bengkulu segera memanggil dan memeriksa para pemilik perusahaan tambang, operator, serta oknum yang diduga memberikan ruang bagi operasi pertambangan ilegal tersebut.

Kalau tidak ada izin, hentikan. Jangan biarkan mereka merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Aktivitas harus dihentikan sampai seluruh perizinan benar-benar lengkap,” tambahnya.

OMBB menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana serius. Diamin menyebut bahwa kegiatan tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 35 dan Pasal 158 yang mengatur kewajiban izin serta ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin. Selain itu, tambang ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan sebagaimana diatur Pasal 36 dan Pasal 109. Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar atau pembiaran oleh oknum tertentu, kata Diamin, kasus tersebut juga dapat dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. “Ini bukan pelanggaran ringan. Semua aturannya jelas, dan sanksinya tegas. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” tegasnya.

Diamin mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal terus masuk ke OMBB dalam beberapa bulan terakhir. Banyak warga yang mengaku khawatir dengan dampak lingkungan serta keselamatan mereka.

“Sudah banyak laporan dari warga. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena ada pihak yang mengutamakan keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa suara masyarakat harus menjadi prioritas bagi penegak hukum dalam menindak setiap industri yang merugikan negara dan lingkungan.

Sementara itu, pihak Kejati Bengkulu menyambut baik aspirasi dan tuntutan OMBB. Perwakilan Kejati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kejati memastikan bahwa masukan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan akan menjadi acuan penting dalam proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Bengkulu.

Aksi damai OMBB ini berjalan tertib dan mendapat perhatian dari masyarakat yang berharap agar pemerintah dan aparat hukum benar-benar mengambil langkah nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.***

Editor: Redakasi