Kepahiang, iNews.network — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang pada Rabu, 10 Desember 2025. Pelimpahan tersebut disertai barang bukti uang tunai sebesar Rp308 juta, yang diduga berasal dari praktik pungutan tidak sah dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI tahun anggaran 2023.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Tipidkor Polres Kepahiang setelah sebelumnya menetapkan lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah KA, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang; FR, tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI; H, Kepala Desa Pagar Gunung; S, Kepala Desa Kampung Bogor; serta A, Kepala Desa Bogor Baru.

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Dika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima para tersangka beserta barang bukti.
“Hari ini kami menerima pelimpahan lima tersangka kasus OTT beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp300 jutaan,” ujarnya.

Setelah proses administrasi pelimpahan, kelima tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Bentiring, Kota Bengkulu. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 30 hari untuk mempercepat proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan BBWSS VIII Palembang pada 2023. Program tersebut seharusnya membantu peningkatan irigasi desa, namun diduga dijadikan ladang pungutan dengan meminta imbalan kepada sejumlah desa penerima manfaat.

Hingga kini, Kejari Kepahiang belum memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini.
“Belum diketahui, itu wewenang penyidik,” tambah Kasi Intel Dika.

Para tersangka dijerat menggunakan:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Masyarakat Kepahiang berharap proses hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, agar praktik pungli tidak mencederai program pemerintah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama pada proyek-proyek strategis yang menyangkut pelayanan masyarakat.***