Bengkulu, iNews.network – Penanganan kasus kematian Gita Fitri Ramadhani terus menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang mendalam, komprehensif, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Demikian disampaikan Adv. Rustam Efendi, S.H., M.BA melalui pesan WhatsApp redaksi media iNews.network , Kamis, 9 April 2026.
Kuasa hukum, Rustam Efendi, S.H., M.BA, menyampaikan bahwa setiap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak dapat dipandang secara sempit atau langsung diarahkan pada satu konstruksi hukum tertentu tanpa proses pendalaman yang utuh.
Menurut Rustam Efendi, orientasi utama penegakan hukum harus berfokus pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau prosedural semata.
“Perkara ini harus ditangani dengan kehati-hatian, kedalaman analisis, dan keterbukaan terhadap seluruh kemungkinan hukum. Kebenaran tidak akan lahir dari proses yang disederhanakan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap fakta dalam perkara harus diuji secara objektif, termasuk mengurai berbagai kejanggalan yang mungkin muncul dalam proses penyelidikan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada apa yang tampak di permukaan. Harus mampu menembus substansi peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Rustam juga mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum tidak diukur dari kecepatan penyelesaian semata, melainkan ketepatan dan integritas dalam mengungkap fakta.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar cepat, tetapi tepat. Bukan hanya prosedur, tetapi substansi. Di situlah marwah hukum dipertaruhkan,” lanjutnya.
Di tengah sorotan publik, pihak kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian, khususnya Polres Kepahiang, dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja. Harapan kami, proses ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga kebenaran terungkap,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tingginya perhatian publik menuntut keseriusan serta tanggung jawab dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kepercayaan publik lahir dari proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi ujian bagi penegakan hukum,” tegasnya kembali.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum secara aktif, tanpa mendahului kesimpulan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Keadilan tidak boleh dikaburkan, tidak boleh disederhanakan, dan tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai referensi sistem penegakan hukum nasional, masyarakat dapat mengakses informasi melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia di https://polri.go.id ***
Editor: Ujang Tarmizi Wartawan iNews.network Biro Kab. Kepahiang




1 Komentar