KEPAHIANG, iNews.network – Polemik penanganan kasus kematian almarhumah Gita Fitri Ramadhani kembali mencuat. Tim kuasa hukum keluarga secara tegas menolak hasil rekonstruksi yang telah dilakukan, usai menggelar rapat internal untuk mengevaluasi jalannya proses tersebut.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA. Ia menyebut, keputusan diambil setelah tim menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai belum terjawab dalam rekonstruksi yang digelar sebelumnya.
“Setelah rapat bersama tim hukum, kami sepakat menolak hasil rekonstruksi kemarin. Besok kami akan melayangkan surat resmi sebagai bentuk keberatan secara tertulis,” ujar Rustam kepada awak media, Kamis.
Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Hal ini dinilai berpotensi mengaburkan fakta jika tidak segera diluruskan melalui proses yang transparan.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga mendesak agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dibuka secara terang ke publik. Sejumlah barang penting disebut belum ditampilkan dalam proses rekonstruksi.
“Kami meminta semua alat bukti diperlihatkan secara jelas, termasuk botol infus, parang, dan barang lain yang relevan. Ini penting untuk menguji kebenaran secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan pada belum diumumkannya hasil autopsi korban. Padahal, menurut Rustam, hasil autopsi merupakan dasar ilmiah utama dalam mengungkap penyebab kematian.
“Sampai hari ini hasil autopsi belum disampaikan, sementara rekonstruksi sudah dilakukan. Ini tidak boleh terjadi. Autopsi adalah dasar penting dalam mengungkap fakta,” katanya.
Ia menilai pelaksanaan rekonstruksi tanpa didukung hasil autopsi yang transparan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh, bahkan bisa menyesatkan arah penyelidikan.
“Proses hukum tidak boleh prematur. Rekonstruksi harus berbasis fakta ilmiah dan bukti yang lengkap. Jika tidak, maka kebenaran bisa bias,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Rustam, berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Ia juga menegaskan komitmen tim hukum untuk terus mengawal kasus hingga seluruh fakta terungkap.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi. Keadilan bagi korban dan keluarga harus ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kepahiang. Masyarakat menantikan transparansi dari pihak berwenang, terutama terkait hasil autopsi dan kejelasan alat bukti yang dinilai krusial dalam mengungkap kebenaran.
Dengan rencana pelayangan surat resmi penolakan pada hari berikutnya, perkembangan kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan luas.***
Editor: Ujang Tarmizi Wartawan iNews.network Biro Kab. Kepahiang




1 Komentar