Bengkulu, iNews.network — Nota pembelaan (pledoi) terhadap 10 terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut, para penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum acara pidana.

Salah satu kuasa hukum, Rustam Efendi, S.H., yang mewakili terdakwa Joko Triono, Nanto Usni, dan RM. Johanda, menegaskan bahwa majelis hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk memutus perkara secara adil dan imparsial.

Menurut Rustam, selama proses pembuktian, terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

“Penilaian perkara tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang sah, meyakinkan, dan memenuhi seluruh unsur delik,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

Dalam pledoinya, Rustam merujuk Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan bahwa terdakwalah pelaku tindak pidana.

Ia juga mengutip Pasal 184 KUHAP yang mengatur secara limitatif alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Menurutnya, tidak seluruh alat bukti yang diajukan jaksa memiliki korelasi langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan justru bersifat testimonium de auditu atau hanya mendengar dari pihak lain. Dalam hukum pidana, kesaksian seperti ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti utama,” tegasnya.

Pandangan tersebut, kata Rustam, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pid/1994, yang menegaskan bahwa keterangan saksi yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pembuktian seluruh unsur delik secara kumulatif. Ia mengutip Putusan MA Nomor 42 K/Kr/1965, yang menegaskan bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terbukti, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Rustam, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan alat bukti yang diajukan. Kondisi ini, katanya, bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Asas tersebut juga ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 275 K/Pid/1983, yang menyatakan bahwa keraguan hakim terhadap pembuktian harus berujung pada putusan yang menguntungkan terdakwa.

Dalam pledoinya, Rustam mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Ia juga merujuk Pasal 66 KUHAP yang menegaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Beban pembuktian sepenuhnya berada pada penuntut umum.

“Peradilan pidana bukan ruang untuk membenarkan dakwaan, melainkan ruang untuk menguji kebenaran dakwaan,” katanya.

Rustam menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan Putusan MA Nomor 1095 K/Pid/2010 yang menegaskan pentingnya jaminan hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak memperoleh putusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan persepsi.

Bagi tim pembela, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib tiga terdakwa yang mereka dampingi, tetapi juga menjadi ujian integritas sistem peradilan pidana.

Putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim dinilai akan mencerminkan sejauh mana prinsip keadilan substantif benar-benar ditegakkan di ruang sidang.

Pembacaan pledoi ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menunggu apakah seluruh fakta persidangan, argumentasi hukum, serta rujukan KUHAP dan yurisprudensi akan dipertimbangkan secara utuh dan proporsional.

“Keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak pernah bisa dikalahkan,” pungkas Rustam menutup pembelaannya.***