Tebat Karai, iNews.Network— Dugaan belum dicairkannya hak keuangan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, menjadi sorotan setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari narasumber yang mengaku sebagai anggota BPD setempat, honorarium atau tunjangan yang menjadi haknya disebut belum diterima selama empat tahun berturut-turut, terhitung sejak 2021 hingga 2025.
Menurut keterangan narasumber, anggaran pembayaran tersebut disebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun. Namun hingga kini dana yang dimaksud diklaim belum disalurkan.
“Kami tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya selama masa jabatan berlangsung. Namun hak yang seharusnya diterima belum terealisasi dan sampai sekarang belum ada penjelasan yang pasti,” ujar narasumber kepada wartawan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pengeluaran yang telah ditetapkan melalui APBDes wajib dilaksanakan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran atau unsur perbuatan melawan hukum, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses audit, verifikasi, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Sumber yang sama berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan agar hak pihak yang berkepentingan dapat dipastikan statusnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun pihak bendahara terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan informasi.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya proses penelusuran oleh pihak terkait untuk memastikan keberadaan anggaran serta mekanisme pencairannya. Namun hasil pemeriksaan resmi belum diumumkan kepada publik. (Ujang Tarmizi)




Tinggalkan Balasan