Nama H. Bahtiar mencuat karena ia diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Bone dari Partai PAN. Keterkaitan ini diduga memberi “perlindungan politik” sehingga kegiatan tambang ilegalnya sulit disentuh hukum. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, H. Bahtiar justru menuduh media melakukan pemerasan, sebuah tuduhan yang kini berbalik menjadi masalah hukum serius.
Kasus ini mencuat pada pertengahan Oktober 2025, setelah tim liputan mencoba meminta konfirmasi langsung kepada H. Bahtiar terkait izin tambangnya. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, ia malah menyebarkan pesan pendek (SMS) yang diduga direkayasa untuk menuduh wartawan melakukan pemerasan.
Aktivitas penambangan terletak di kawasan perbukitan Desa Bellu, Salomeko, Bone, wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin lingkungan. Dari lokasi itu, material berupa batu dan pasir diduga dikirim ke proyek infrastruktur yang berada di bawah koordinasi instansi pusat.
Praktik tambang ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam ekosistem, memperburuk tata kelola sumber daya alam, dan mencoreng integritas pejabat publik. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuatan politik lokal dapat mempengaruhi penegakan hukum serta mengancam kebebasan pers saat media mencoba menyingkap fakta.
Salah Satu Narasumber mengatakan kepada media iNews.network akan menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), Pasal 160 KUHP (hasutan), dan Pasal 242 KUHP (keterangan palsu). Semua pasal ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers, bukan melakukan pemerasan,”
ujar wartawan media ini yang namanya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Bahtiar belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan maupun langkah hukum yang akan diambil terhadapnya.



Tinggalkan Balasan