Aceh Timur, iNews.network – Polemik pemberitaan dugaan penggunaan Dana Desa Rp300 juta di Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, memasuki babak baru. Kepala desa setempat diketahui sempat menghubungi redaksi media dan meminta penghapusan berita, meskipun hak jawab telah diberikan dan dipublikasikan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.51 WIB. Seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Desa Teupin Jareng berinisial K menghubungi nomor redaksi Berita Merdeka Online melalui pesan WhatsApp dan panggilan langsung. Nomor tersebut diketahui terbuka untuk publik karena tercantum dalam box redaksi.
Dalam komunikasi tersebut, K meminta agar berita berjudul “Dana Desa Rp300 Juta Diduga Raib, Warga Teupin Jareng Protes Proyek Pagar Kuburan dan Jalan Beton Tak Kunjung Dibangun” yang tayang pada 14 Maret 2026 dihapus.
Namun, berdasarkan penelusuran redaksi, hak jawab dari Kepala Desa Teupin Jareng, Karyani atau yang akrab disapa Geuchik Gani, sebenarnya telah dimuat pada 15 Maret 2026 pukul 11.53 WIB dengan judul “Hak Jawab Kades Teupin Jareng: Dana Desa Rp300 Juta Belum Digunakan untuk Proyek karena Dampak Banjir”.
Dalam hak jawab tersebut, Karyani menjelaskan bahwa dana desa sebesar Rp300 juta memang telah dicairkan pada Oktober 2025. Namun, pelaksanaan pembangunan pagar kuburan dan jalan rambat beton tertunda akibat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
“Dana sudah cair, namun saat itu terjadi banjir sehingga pembangunan tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana sempat digunakan untuk kebutuhan darurat masyarakat terdampak banjir. Meski demikian, Karyani menegaskan komitmennya untuk tetap menyelesaikan pembangunan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Dari sisi jurnalistik, langkah redaksi memuat hak jawab merupakan bagian dari kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.
Dengan telah dimuatnya hak jawab tersebut, maka secara etika jurnalistik, media telah menjalankan prinsip cover both sides. Permintaan penghapusan berita tanpa dasar hukum yang jelas dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Sementara itu, dari perspektif hukum, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam rumusan yuridis, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dapat dipidana penjara serta dikenakan pidana denda.
Unsur “penyalahgunaan kewenangan” dan “kerugian keuangan negara” menjadi fokus dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Di sisi lain, warga Desa Teupin Jareng sebelumnya mengeluhkan proyek pembangunan yang tidak kunjung terealisasi. Di lokasi proyek, ditemukan material bangunan seperti pasir dan batu bata yang terbengkalai tanpa aktivitas lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi pembangunan sebagaimana dijanjikan pemerintah desa.
Redaksi Berita Merdeka Online menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan demi menjaga akurasi, keberimbangan, serta profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik.***
Artikel ini Sudah Tayang di Berita Merdeka Online




Tinggalkan Balasan