PATI, iNews.Network – Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 6 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul masih ditemukannya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan setelah evaluasi kondisi di lapangan.
Status tanggap darurat sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026 dan kini dilanjutkan pada tahap kedua mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.
“Masih ada wilayah yang terdampak banjir dan longsor, sehingga penanganan perlu dilanjutkan agar lebih optimal,” kata Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, pada awal kejadian bencana, lebih dari 100 desa di Kabupaten Pati terdampak.
Berkat kerja keras seluruh pihak, jumlah desa yang terdampak kini berkurang menjadi sekitar 51 desa.
Meski menunjukkan penurunan, kewaspadaan tetap diperlukan karena potensi bencana masih cukup tinggi.
Chandra mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur dalam penanganan bencana, mulai dari jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Pati, TNI, Polri, tim SAR gabungan, hingga relawan yang secara konsisten membantu masyarakat di wilayah terdampak.
Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Salah satunya KORPRI yang memberikan dukungan dana sebesar Rp100 juta untuk membantu kebutuhan warga terdampak bencana.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi di Jawa Tengah.
Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir secara berulang, sehingga memerlukan langkah penanganan yang bersifat jangka panjang.
“Ke depan, perlu ada solusi permanen, baik melalui penataan wilayah, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, maupun opsi relokasi bagi warga di daerah rawan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pati pun berharap adanya dukungan dan sinergi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar upaya penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana merupakan kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
“Pemerintah provinsi berperan mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan daerah yang terdampak bencana,” jelas Sumarno saat menghadiri kegiatan peluncuran Komitmen Manajemen Talenta di Pendopo Kabupaten Pati.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat.
Menurutnya, kesehatan fisik dan mental ASN menjadi faktor penting agar pelayanan publik tetap berjalan meski di tengah situasi bencana.
“Dalam kondisi krisis, aparatur harus tetap sehat agar mampu menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara maksimal,” tutupnya. (lim)




Tinggalkan Balasan