Semarang, iNews.Network – Upaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi membuahkan hasil.

Menjelang bulan Ramadan, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan LPG 3 kilogram yang menyebabkan pasokan gas di masyarakat terganggu.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan melalui konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi serta harga jual yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi.

Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan menjual kembali gas ke pasar umum.

“Gas LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan ke tabung non subsidi dan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Praktik ilegal tersebut berlangsung di beberapa titik, meliputi wilayah Kelurahan Pudak Payung dan Kelurahan Kalisegoro di Kota Semarang, serta Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Lokasi-lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan, pemindahan isi gas, hingga distribusi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ.

Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam rantai penyalahgunaan, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga penjualan hasil pemindahan gas.

Selain para tersangka, polisi turut menyita sebanyak 2.178 tabung LPG berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri atas ribuan tabung LPG 3 kilogram serta ratusan tabung LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

Sejumlah peralatan pendukung seperti alat suntik gas, pipa besi, selang, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap juga diamankan.

Kombes Pol Djoko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Menurutnya, praktik penyelewengan seperti ini berdampak langsung pada kelangkaan LPG di pasaran dan merugikan warga yang berhak menerima subsidi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi akan terus ditingkatkan melalui Satgas Pangan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan LPG di wilayahnya. (lim)