iNews.network, Kota Bengkulu – Polemik sengketa lahan kembali mencuat. Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Bengkulu diduga mendirikan bangunan di atas tanah milik warga tanpa izin resmi dari pemilik lahan.

Lahan tersebut diklaim milik Patima Parto, seorang warga Kota Bengkulu, yang mengantongi bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 07.06.02.01.1.00004 serta dua Surat Keterangan Tanah (SKT), yakni Nomor 173/SK.V/2000 dengan luas 10.000 m² dan Nomor 32/SK/1977 dengan luas 5.000 m².

Di lahan yang disengketakan itu bahkan telah berdiri tanaman kelapa sawit berusia sekitar 18 tahun.

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diami, yang mendapat kuasa hukum dari Patima Parto, mengecam keras dugaan penyerobotan ini.

“Lebih ironis lagi, pihak universitas justru melarang ibu Patima memanen sawit di lahannya sendiri. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan melanggar hak dasar warga negara,” tegas Diami, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi aturan.

Rombongan OMBB bersama sejumlah media turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi di lapangan. Hasilnya, benar terlihat adanya bangunan milik UIN berdiri di lahan yang diklaim sebagai hak Patima Parto.

Patima menegaskan bahwa tanaman sawit di lokasi tersebut adalah hasil jerih payahnya. “Saya sendiri yang menanam pohon sawit itu sejak lama. Tidak ada izin apa pun yang saya berikan kepada pihak universitas,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, pihak UIN melalui Kabag Umum UIN Bengkulu mengakui adanya sengketa tanah di kawasan kampus yang disebut memiliki luas sekitar 73 hektar. Namun, mereka belum memberikan penjelasan detail terkait klaim kepemilikan warga yang merasa lahannya diserobot.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara masyarakat dengan institusi besar. Publik menantikan langkah tegas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan.

Jika terbukti, dugaan penyerobotan lahan oleh UIN Kota Bengkulu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan sekaligus merusak citra lembaga keagamaan yang seharusnya mengedepankan keadilan dan kebenaran.***