Jakarta, iNews.network – Konflik percaturan dunia jurnalistik online mencuat ke publik. Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan tegas membantah klaim Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Faktanya, secara hukum dan administratif, Yudhistira telah dipecat sejak Juli 2023 karena pelanggaran serius terhadap aturan organisasi. 3 Oktober 2025

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang diterbitkan pada 10 Juli 2023 oleh PP IWO. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas dan pernyataan Yudhistira yang masih mengatasnamakan IWO dinyatakan ilegal dan menyesatkan publik.

Sebelum pemecatan itu, Yudhistira diketahui pernah menjabat di IWO Sumatera Utara. Namun, kepengurusannya dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat: mengeluarkan surat keputusan tanpa izin pusat, menghasut perpecahan, dan menyalahgunakan nama organisasi.

Foto Diduga Sebar Hoaks dan Gunakan Dokumen Palsu Yudhistira Ngaku Ketua IWO Padahal Dirikan WWO — PP IWO Desak Penegakan Hukum Tegas – “Hoaks dan Pemalsuan Dokumen: IWO Desak Polisi Tangkap Yudhistira” | Hukum & Kriminal | inews.network
PP IWO Dwi Cristianto telah Melaporkan Yudistira ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi, nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205.

Alih-alih introspeksi, Yudhistira justru membuat langkah berani namun keliru. Ia diduga menerbitkan surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023, seolah-olah dirinya dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO. Tak berhenti di situ, ia juga mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM RI bersama seseorang bernama Dyah Arumsari, yang bahkan bukan anggota IWO.

Padahal, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta, pendaftaran logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang tidak dapat dilakukan sebagai hak cipta. Lebih ironis lagi, IWO telah lebih dulu mendaftarkan merek resminya dengan Nomor Registrasi IDM001313975 pada 21 Maret 2025, yang diakui secara sah oleh negara.

Tak cukup dengan klaim palsu, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Namun, ia tetap mencatut nama, atribut, dan logo IWO, bahkan diduga mencantumkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif.

Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta autentik), Pasal 382 bis KUHP (persaingan curang), dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (penyebaran berita bohong).

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin adalah badan hukum sah dan demokratis.

“Yudhistira bukan lagi anggota IWO. Ia sudah mendirikan WWO tapi masih mengatasnamakan IWO. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah tindakan kriminal yang harus diproses hukum,” tegas Dwi Christianto.

Ia menambahkan, PP IWO telah mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025, setelah dua kali mengirim somasi yang tak diindahkan Yudhistira.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Tindakan Yudhistira telah menipu publik dan mencoreng nama baik profesi wartawan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyebaran informasi palsu,” ujarnya.

Sebagai organisasi resmi yang berdiri sejak 8 Agustus 2012, dan sah melalui Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017, IWO menegaskan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme insan pers online di Indonesia.

Untuk referensi hukum dan kebebasan pers, pembaca dapat mengunjungi iNews.networ- Hukum dan Kriminal, dan laman resmi Dewan Pers***

Editor: Redaksi