Bengkulu, iNews.Network — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) tengah memproses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis atau berstatus terlantar ke Badan Bank Tanah. Langkah ini dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya penataan ulang aset tanah negara agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkeadilan.
Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi, SP, M.Si, menjelaskan bahwa proses MoU tersebut saat ini masih berjalan dan menjadi prioritas Pemprov Bengkulu bersama Gubernur Helmi Hasan.
“Kami masih dalam proses MoU dengan Bank Tanah untuk pemanfaatan eks HGU di kabupaten dan kota di Bengkulu. Tujuannya agar tanah negara tidak dibiarkan terlantar, tetapi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani,” ujar Rosmala, Selasa (13/1/2026).
Menurut Rosmala, sejumlah eks HGU yang telah habis masa berlakunya, seperti eks PT Mangku Rajo sekitar 150 hektare dan eks PT Kultindo Rezeki sekitar 2.500 hektare, akan dikembalikan ke negara dan dikelola melalui Bank Tanah sebelum dialokasikan kembali.
Pemprov Bengkulu berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk penguatan ketahanan pangan, antara lain melalui pengembangan klaster pertanian dan pembentukan kelompok tani. Komoditas yang diprioritaskan meliputi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan pokok lainnya.
Sementara itu, terkait laporan masyarakat tentang dugaan jual beli lahan eks HGU, khususnya sekitar 50 hektare di wilayah eks PT Mangku Rajo, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Rosmala menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan teknis DTPHP.
“Jika memang ada dugaan jual beli lahan negara, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DTPHP tetap fokus pada aspek tata kelola dan legalitas pemanfaatan tanah negara sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, Pemprov Bengkulu juga akan menyurati pemerintah kabupaten dan kota agar tidak terjadi pemanfaatan lahan eks HGU tanpa dasar hukum yang sah.
Pengamat agraria menilai peran Bank Tanah menjadi krusial dalam mencegah konflik lahan sekaligus memastikan tanah negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan publik. Skema ini diharapkan dapat memutus praktik spekulasi tanah serta mendorong distribusi lahan yang lebih adil.
Dengan proses ini, Pemprov Bengkulu menargetkan lahan eks HGU yang selama ini terbengkalai dapat segera menjadi lahan produktif yang menopang ekonomi desa dan ketahanan pangan daerah.***




Tinggalkan Balasan