iNews.network, Bengkulu Utara – 3 September 2025. DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan publik setelah dua kasus besar mencuat sekaligus. Pertama, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2023 yang menyeret lima tersangka. Kedua, dugaan jual beli aset milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, yang disebut melibatkan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perjadin 2023. Tiga nama baru—P, Y, dan HM—ditetapkan pada akhir Agustus 2025. Sebelumnya, pada April 2025, dua tersangka lebih dulu ditetapkan, yaitu EF (mantan Sekretaris Dewan) dan AF (mantan Bendahara).

Modus yang digunakan para tersangka diduga berupa pertanggungjawaban fiktif serta mark-up biaya perjalanan dinas. Kerugian negara sedang dihitung oleh auditor independen, dan diperkirakan bernilai cukup besar. Kejari menegaskan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka baru terbuka lebar.

Tak hanya kasus korupsi Perjadin, nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, kini juga dikaitkan dengan dugaan jual beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Aset berupa lahan seluas 7.000 meter persegi di Desa Giri Kencana diketahui berstatus milik DTPHP, namun kini telah berdiri bangunan permanen yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Dugaan keterlibatan Parmin menguat karena ia merupakan mantan Kepala Desa Giri Kencana, periode di mana penguasaan lahan tersebut diduga terjadi. Publik pun mempertanyakan apakah posisi politiknya saat ini akan dimanfaatkan untuk menghindari jeratan hukum.

Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Ormas Maju Bersama Bengkulu, M. Diamin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera bertindak.

“Aset harus diselamatkan, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa keadilan tidak berjalan,” tegas M. Diamin.

Ia juga menilai bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, proses hukum harus cepat, transparan, dan tidak pandang bulu. Bahkan, opsi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Bengkulu Utara dinilai patut dipertimbangkan jika keterlibatannya terbukti secara hukum.

Dua kasus ini—korupsi Perjadin dan dugaan jual beli aset provinsi—telah mengguncang citra DPRD Bengkulu Utara. Masyarakat kini menanti apakah aparat penegak hukum mampu menuntaskan kasus dengan adil atau justru tersandera kepentingan politik.

Jika terbukti, sejarah akan mencatatnya sebagai skandal politik terbesar di Bengkulu Utara, dengan dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.***