iNews.network, Bengkulu Utara – Pemanggilan Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXVI tingkat Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menelan dana lebih dari Rp5,8 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut memunculkan pertanyaan soal transparansi penggunaan anggaran.

MTQ bukan hanya ajang perlombaan membaca Al-Qur’an, tetapi juga simbol pembinaan keagamaan dan moralitas masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang digunakan dalam penyelenggaraannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kecurigaan publik mengenai belanja seragam, konsumsi, hingga kebutuhan lain yang tercatat dalam DPA harus dijawab dengan data dan penjelasan yang jelas, bukan dengan sikap tertutup atau enggan berkomentar.

Pemanggilan pejabat terkait oleh APH adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran. Namun, proses ini harus dijalankan dengan prinsip praduga tak bersalah. Pemeriksaan yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan umat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak berulang. Setiap kegiatan besar seperti MTQ wajib dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang rinci dan mudah diakses publik. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan transparansi pengelolaan anggaran.

Selain itu, media memiliki peran penting dalam mengawal isu ini agar tidak tenggelam. Pemberitaan yang objektif dan berimbang menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Bengkulu Utara. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum. Semakin cepat pemerintah daerah membuka data dan menjelaskan secara terbuka, semakin cepat pula kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. (Redaksi)