Bengkulu Utara, iNews.network.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu mengungkap adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bengkulu Utara. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
BPK menemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan dalam rentang waktu yang sama atau saling beririsan, sehingga menimbulkan pembayaran ganda (double claim) dengan total nilai mencapai Rp78.963.350.
Temuan BPK
Dalam Buku II LHP BPK, tepatnya pada halaman 33 huruf a, dijelaskan bahwa kelebihan pembayaran terjadi karena kegiatan perjalanan dinas dicatat dan dibayarkan lebih dari satu kali pada waktu pelaksanaan yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang terjadi pada tanggal dan kegiatan yang sama atau beririsan,” tulis BPK dalam laporannya.
Pada Tabel 1.21 LHP BPK disebutkan sembilan SKPD yang terlibat, yakni:
- Bappelitbangda Bengkulu Utara
- Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
- Sekretariat Daerah
- Dinas Pendidikan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Satpol PP dan Damkar
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Besaran kelebihan pembayaran bervariasi pada masing-masing instansi.
BPK mencatat bahwa sebagian dana temuan tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah (Kasda) Bengkulu Utara. Berdasarkan lampiran LHP, SKPD terkait telah menyetor Rp54.128.350 ke kas daerah pada 2 Mei, 6 Mei, hingga 9 Mei 2025.
Namun, hingga laporan tersebut diterbitkan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp24.835.000 yang belum dikembalikan.
Sisa tersebut berasal dari dua perjalanan dinas:
- Perjalanan dinas tanggal 31 Januari – 3 Februari 2025 sebesar Rp12.866.000
- Perjalanan dinas tanggal 21 Agustus – 24 Agustus 2025 sebesar Rp11.969.000
BPK merekomendasikan agar sisa dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah dan meminta kepala SKPD terkait meningkatkan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Catatan Akuntabilitas
Temuan ini menjadi peringatan penting tentang lemahnya pengawasan administrasi keuangan daerah. Praktik perjalanan dinas ganda bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BPK menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.***




Tinggalkan Balasan