Padang Lawas, iNews.network — Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas mencatat keberhasilan besar. Dalam tempo dua minggu terakhir, aparat berhasil menangkap penanam ganja, pengedar sabu, hingga seorang bandar besar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025). Ia menjelaskan, seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

Penangkapan pertama dilakukan Jumat (31/10/2025) terhadap pria berinisial MR (38), warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Dari rumah MR, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja siap panen yang ditanam di belakang rumah dan di pot bunga. Total panjang tanaman mencapai dua meter. MR pun langsung diamankan beserta barang bukti.

Selanjutnya, Kamis (6/11/2025) dini hari, Satres Narkoba berhasil meringkus AHSH (28), DPO bandar sabu asal Pasar Sibuhuan yang telah buron selama tiga tahun. Penangkapan dilakukan di Lapangan Merdeka, Medan. Saat ditangkap, AHSH tak berkutik dan polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengendalikan jaringan narkoba lintas daerah.

Dari hasil interogasi, AHSH mengaku memperoleh pasokan sabu dari dua bandar besar di Tanjung Balai berinisial R dan O. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Padang Lawas, termasuk di sebuah hotel di Banjar Raja Sibuhuan, tempat ia terakhir membagi satu kilogram sabu untuk para pengedar.

Salah satu pengedar berinisial SMH juga telah lebih dulu ditangkap pada Selasa (10/5/2025) dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, AHSH kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak berhenti di sana, pada Jumat (7/11/2025), tim kembali menciduk seorang pengedar sabu berinisial W (31) di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Dari tangan pelaku, diamankan 20 paket sabu seberat 5,48 gram, timbangan digital, uang tunai Rp190.000, dan peralatan isap sabu. W mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini dengan keuntungan sekitar Rp800.000 per 10 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan, seluruh tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Padang Lawas untuk penyidikan lanjutan. “Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat. Kami akan terus memburu jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap.

Langkah tegas Polres Palas ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara, serta diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. (Pendi)