iNews.network, Seluma, Bengkulu – 15 Agustus 2025. Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat kini kembali menuai sorotan. Realisasi Dana Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dituding sarat dengan dugaan penyimpangan, mark up, hingga indikasi praktik korupsi.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan Dana Desa wajib dilaksanakan dengan keterbukaan informasi publik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Pada tahun 2024, pembangunan rabat beton jalan usaha tani (JUT) yang dibiayai dari Dana Desa mendapat kritik keras. Proyek yang baru rampung di akhir tahun 2024 tersebut sudah menunjukkan kerusakan parah—retak dan hancur meski baru berusia beberapa bulan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan masyarakat:

“Kami sangat kecewa. Anggaran yang digunakan tidak sedikit, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Jalan usaha tani ini seharusnya bermanfaat jangka panjang, tapi baru selesai sudah rusak parah,” ujarnya.

Memasuki tahun 2025, proyek pembangunan gedung serbaguna dan lapangan olahraga kembali memicu tanda tanya. Investigasi lapangan pada Jumat, 30 Mei 2025, menunjukkan tidak adanya papan informasi kegiatan, sehingga proyek tersebut terkesan seperti “proyek siluman.”

Bahkan, hasil pantauan di lokasi mendapati dugaan mark up anggaran dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi. Misalnya, besi bekisting gedung serbaguna yang seharusnya berdiameter 10 mm justru menggunakan ukuran 8 mm.

Tak hanya itu, lapangan olahraga yang baru selesai dikerjakan juga dinilai gagal perencanaan. Ketika musim hujan, lapangan tergenang air seperti kolam akibat lantai yang tidak rata. Ironisnya, pembangunan tersebut kabarnya hanya dikerjakan oleh perangkat desa dengan sedikit bantuan warga, bukan oleh kontraktor resmi sebagaimana mestinya.

Jika benar terdapat praktik penyalahgunaan Dana Desa, maka hal ini jelas melanggar regulasi. Pasal dalam UU Desa serta aturan turunannya menegaskan bahwa setiap penyimpangan, baik berupa mark up, penggelapan, maupun penyalahgunaan wewenang, masuk kategori pelanggaran serius.

Masyarakat berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, sebab penggunaan Dana Desa menyangkut hajat hidup warga. Penyalahgunaan anggaran bukan hanya merugikan negara, tapi juga mematikan harapan rakyat terhadap pembangunan desa yang berkualitas.

Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Kayu Elang, Mintan, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, sang kades belum memberikan jawaban. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari pemerintah desa dan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut serta menimbulkan kerugian yang lebih besar.***