iNews.network, Jeneponto – Kasus tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Lina, anak dari almarhumah Hada, mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen surat jual beli tanah milik ibunya yang kini tercatat atas nama Sahim, suami dari Ten’e.
Pemanggilan Lina oleh Kepala Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, pada Selasa, 27 Agustus 2025, justru membuka tabir persoalan. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa menyampaikan bahwa tanah warisan sudah sah berpindah tangan. Namun, menurut keluarga ahli waris, surat yang dijadikan dasar kepemilikan terindikasi cacat hukum.
Beberapa hal yang dipersoalkan keluarga ahli waris antara lain:
1. Surat dibuat oleh Sekretaris Desa saat itu, bukan pejabat berwenang resmi dalam jual beli tanah.
2. Penandatanganan hanya dilakukan oleh Kepala Dusun dan Ketua RK, tanpa tanda tangan Kepala Desa.
3. Dokumen tidak menggunakan stempel resmi desa.
4. Tidak terdapat materai, sehingga lemah dari sisi legalitas.
5. Bentuk fisik dokumen berbeda dari surat resmi desa pada umumnya, menimbulkan dugaan surat tersebut baru dibuat seolah-olah sudah lama berlaku.
Atas dasar temuan itu, pihak keluarga menilai dokumen tersebut cacat administrasi dan berpotensi palsu.
Menurut KUHP Pasal 378, pemalsuan dokumen dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun. Jika pemalsuan dituangkan dalam akta otentik, maka pelaku bisa dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
“Kami menilai ada indikasi pemalsuan dokumen dalam jual beli tanah warisan ini. Karena itu, saya berencana melaporkan kasus ini secara resmi agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum Hada,” tegas Lina kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Baraya membenarkan bahwa surat tanah tersebut dibuat oleh Sekdes saat itu, bernama Basan. Namun, pihaknya enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan kejanggalan. (Red)



Tinggalkan Balasan